-->

PENGHINA PRESIDEN BISA LANGSUNG MASUK PENJARA

PENGHINA PRESIDEN BISA LANGSUNG MASUK PENJARA - Baru Baru Ini Pemerintah Bersama dengan DPR RI menyepakati tentang RKUHP ( Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana ) tentang pada penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden  bersifat delik Umum.

Dimana Pengertian Delik Umum adalah proses hukum bisa di lakukan tanpa adanya Pengaduan dari Korban atau Masyarakat. Dan Dalam revisi tersebut lama hukuman untuk pelaku pun di kurangi dari hukuman yang lama.

PENGHINA PRESIDEN BISA LANGSUNG MASUK PENJARA

PENGHINA PRESIDEN BISA LANGSUNG MASUK PENJARA
Matinya Kebebasan
Untuk Delik Umum Mempunyai Konsekuensi bahwa aparat dalam hal ini polisi akan memproses kasus penghinaan terhadap Presiden tanpa adanya laporan terlebih dahulu.

Pasal Penghinaan Terhadap presiden di atur didalam Pasal 239 ayat satu RKUHP. Dimana di pasal tersebut di sebutkan bahwa setiap orang di muka umum menghina presiden dan wapres di pidana dengan pidana penjara paling lama selama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.

Pada pasal 239 ayat 2 di sebutkan pula bahwa tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana yang di maksud pada ayat satu jelas di lakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran dan pembelaan diri.

lantas Bagaimana Publik dalam Menyikapi Hal Ini. Di takutkan dalam Kita Mengkritik suatu kebijakan Pemerintah Bisa di artikan bahwa kita melakukan penghinaan kepada presiden.

Kriteria penghinaan di sini juga harus jelas, Dimana agar tidak terjadi kesalah fahaman terhadap tafsir mengenai penghinaan tersebut. Seperti hanya kasus Ahok yang di nyatakan di vonis karena menghina islam dan alquran juga banyak yang pro dan kontra. Walaupun pada akhirnya ahok di tetapkan sebagai tersangka penista agama.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PENGHINA PRESIDEN BISA LANGSUNG MASUK PENJARA"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel