Surat aduan masyarakat...apakah sudah di tindak lanjuti?
Yogyakarta, 30 Juni 2016
Kepada Yth :
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Di – Jakarta .
Perihal : Pengaduan
Lampiran : 1Bdl
Dengan hormat,
Bersama ini saya adukan beberapa oknum anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan beberapa oknum anggota Satreskrim Polres Kabupaten Probolinggo yang telah melakukan tindak kejahatan penganiayaan, pengeroyokan, penyekapan, pemerasan dan penggelapan sejumlah barang dan uang milik anak angkat saya Muhammad Yasin .
Kronologisnya bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2016 jam 10.00 saya beserta anak angkat saya Muhammad Yasin ditangkap oleh beberapa oknum anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Hotel Quest Surabaya, alasan penangkapan diduga kami turut serta terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Almarhum Ismail Hidayah .
Setelah saya diproses verbal ternyata tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut maka pada jam 18.00 saya diperbolehkan pulang .
Namun anak angkat saya Muhammad Yasin sejak dalam kamar Hotel Quest dan dalam perjalanan ke Polda Jawa Timur disiksa/dianiaya bertubi-tubi oleh beberapa oknum Jatanras yang menangkapnya . Setiba di Polda Jawa Timur di Ruang Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, dalam keadaan tangan diborgol dianiaya kembali secara sadis dengan cara dipukuli bagian perut, muka, mulut, dada kiri, dada kanan dan kepala ditendangi secara bergantian disuruh mengaku terlibat dalam kasus pembunuhan yang tidak dilakukannya .
Penganiayaan yang paling sadis dan brutal adalah mata kiri anak angkat saya Muhammad Yasin diculek mata-nya sebanyak dua kali, pertama menggunakan ibu jari yang kedua menggunakan dua jari, dan yang lebih sadis lagi tangannya ditusuk benda tajam serta dadanya disodok dengan besi .
Pada saat di BAP, kembali anak angkat saya Muhammad Yasin disiksa/dianiaya secara sadis oleh oknum penyidik Satserse Polres Kabupaten Probolinggo .
Setelah di BAP tidak ditemukan adanya keterlibatan anak angkat saya Muhammad Yasin dalam kasus pembunuhan yang dituduhkannya, maka dibebaskan pada jam 02.30 . Kemudian disuruh menanda tangani surat untuk dipulangkan dan surat tanda penerimaan barang . Namun anehnya sebagian barang-barang dan uang yang dirampas oleh oknum Jatanras tidak dimasukan dalam daftar surat tanda penerimaan barang diantaranya uang kontan sebesar Rp.10.000.0000,- (sepuluh juta rupiah), satu tas hitam , satu Kamera Digital, satu HP Sony Ericsson, satu Tablet Samsung, satu jam tangan merk Alexander Christie dan surat-surat penting lainnya .
Bahwa dengan tidak dicantumkannya barang-barang dan uang tersebut dalam daftar surat tanda penerimaan barang sama halnya telah digelapkan atau dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab, padahal ruang Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur adalah tempat steril dari tindak kejahatan dan bukan tempat sarang pencuri . Dengan demikian AKBP Taufik sebagai Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur harus bertanggung jawab atas hilangnya barang-barang dan uang tersebut, dan juga harus bertanggungjawab atas terjadinya penganiayaan terhadap anak angkat saya Muhammad Yasin .
Setelah selesai menjalani BAP, anak angkat saya Muhammad Yasin disekap di Hotel POP! dekat Markas Polda Jawa Timur, disuruh tidur dikursi dengan menggunakan bantal handuk mandi . Dan perlu diketahui bahwa pesanan/pembayaran Hotel POP! tersebut atas nama AKP MOBRI CARDO PANJAITAN (Kasatserse Polres Kabupaten Probolinggo) .
Pada hari Sabtu jam 10.35 tanggal 11 Juni 2016 anak angkat saya Muhammad Yasin dibawa keluar dai Hotel POP!, pada saat diparkiran hotel tersebut ban depan sebelah kanan mobil warna merah yang digunakan tersebut bocor . Pada saat ban kendaraan tersebut ditambal salah satu penyidik mengajak anak angkat saya Muhammad Yasin ke ATM BCA di dalam Indomaret, tiga penyidik lainnya menunggu didalam mobil . Kemudian anak angkat saya Muhammad Yasin dipaksa untuk mengambil uang tunai Rp.20.000.000,-(Dua puluh juta rupiah), Namun hanya bisa mengambil uang tunai dari ATM BCA sebesar Rp.10 juta karena pengambilan uang tunai di ATM BCA dibatasi maksimum Rp.10 juta dalam satu hari . Karena diancam akan ditembak kakinya bila tidak memenuhi uang yang diminta oknum tersebut sebesar Rp.20 juta, maka dengan sangat terpaksa menggunakan ATM lainnya yaitu ATM Mandiri yang sebelumnya ditransfer terlebih dahulu dari ATM BCA ke ATM Mandiri sebesar Rp.10 juta .
Setelah oknum penyidik tersebut genap menerima uang sebesar Rp.20.000.000,-(Dua puluh juta rupiah), anak angkat saya Muhammad Yasin disuruh pulang dengan menggunakan taxi ke stasiun KA Surabaya.
Kemudian pada hari itu juga pulang ke Yogyakarta dengan menggunakan KA Turangga berangkat pada jam 16.30, setiba di Yogyakarta pada jam 21.22 langsung dirawat di Rumah Sakit Bethesda karena menderita luka dalam akibat dadanya disodok dengan besi dan luka memar disekujur tubuhnya akibat disiksa beramai-ramai oleh oknum-oknum polisi tersebut diatas . Sampai dengan ini masih menjalani rawat jalan karena kadang-kadang masih mengalami muntah darah .
Kemudian atas terjadinya penyiksaan/penganiayaan terhadap anak angkat saya Muhammad Yasin tersebut, dengan ini saya mohon kepada PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA untuk memerintahkan KAPOLRI untuk memproses hukum oknum-oknum polisi yang telah melakukan tindak kejahatan penganiayaan, pengeroyokan, penyekapan, pemerasan dan penggelapan sejumlah barang dan uang milik anak angkat saya Muhammad Yasin. Dan juga mendesak KAPOLRI untuk mengganti biaya perawatan rumah sakit serta mengembalikan barang-barang dan uang yang dirampas oleh oknum—oknum polisi yang saya sebutkan diatas .
Demikian pengaduan saya atas perhatiannya disampaikan terima kasih .
Hormat saya,
ARIFIN WARDIYANTO
AKTIVIS PEMANTAU HAM INDEPENDEN
Alamat : Perum Kartindah I Blok C1 No.28 Kasihan Bantul DIY – HP.087838350500
Tembusan disampaikan Yth :
1. MENKOPOLHUKAM RI
2. KAPOLRI
3. KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA RI
4. KETUA KOMISI III DPR RI
5. KETUA KOMNAS HAM RI
6. KETUA KOMPOLNAS
7. KETUA KOMISI OMBUDSMAN RI
8. KABAINTELKAM POLRI
9. KABARESKRIM POLRI
10. KADIVPROPAM POLRI
11. KAPOLDA JATIM
12. KABIDPROPAM POLDA JATIM
13. KETUA LPSK
14. KOORDINATOR BADAN PEKERJA KONTRAS
0 Response to "Surat aduan masyarakat...apakah sudah di tindak lanjuti?"
Post a Comment