KEJAGUNG MENGENDUS KEMUFAKATAN JAHAT DI KASUS SETYA NOVANTO
Percobaan korupsi itulah pernyataan jaksa agung mengenai rekaman antara setya novanto ketua DPR RI, seorang pengusaha Riza Chalid dan Direktur presiden PT Freeport Mahroef syamsudin bisa dikenakan dengan pasal percobaan Korupsi. Itulah yang dinyatakan oleh jaksa agung. Dalam Pasal 15 undang - undang pemberantasan korupsi sebagai tindak pidana.
Mungkin sudah hal biasa lobi sana lobi sini dan yang menghebohkan dan ketahuan baru kasus freeport. Tapi setidaknya mata masyarakat lebih tahu akan kinerja para wakil rakyatnya. Ada istilah karena nila setitik rusak susu sebelanga. Yah perumpamaan itu pas untuk menggambarkan kondisi di DPR RI.
Penyidikan kasus ini akan dimulai dari pemanggilan para saksi dan mengindentifikasi isi rekaman dan peran dari masing masing orang yang terlibat dalam rekaman. Dan proses penyidikan tidak harus menunggu keputusan sidang MKD. Karena MKD hanya mempersoalkan tentang etika dan kejaksaan akan fokus di tindak pidana nya.
0 Response to "KEJAGUNG MENGENDUS KEMUFAKATAN JAHAT DI KASUS SETYA NOVANTO"
Post a Comment