PROGRAM SERTIFIKASI TANAH UKM
Program Sertifikasi Tanah UKM Keberadaan UKM patut mendapatkan perhatian dari semua pihak dalam kerangka pembangunan ketahanan ekonomi masyarakat. Saat ini minat UKM telah berkembang sedemikian rupa pesatnya dari semua sektor produktivitas masyarakat.
Namun dalam perkembangannya sering terkendala dalam pengembangan modal usahanya, terutama untuk pengembangan permodalan. Peluang untuk mendapatkan permodalan dari lembaga keuangan perbankan atau lembaga permodalan lainnya seperti koperasi sering kali terbentur pada persyaratan agunan.
Program Sertifikasi Tanah UKM
Salah stu kendala dalam agunan tersebut adalah masalah sertipikat hak atas tanah. Sering kali masyarakat UKM mampu menyediakan agunan tetapi terkendala hak atas tanahnya belum terdaftar ( belum bersertipikat ) seadngkandari pihak lembga permodalan mempersyaratkan sertipikat hak atas yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI).
Pemerintah melalui BPN RI menyadari akan fenomena tersebut. Untuk membantu masalah yang dihadapi oleh UKM ini oleh pemerintah diselenggarakan program pemberdayaan usaha kecil dan mikro (UKM)
melalui kegiatan sertipikasi hak atas tanah usaha kecil dan mikro dalam rangka pemberdayaan akses permodalan untuk penyediaan jaminan kredit ke lembaga keuangan bagi masyarakat penggiat UKM dengan harapan dapat dimanfaatkan jika suatu saat mereka membutuhkannya untuk dijadikan agunan guna mendapatkan tambahan modal usaha. Sehingga dengan program ini kedepan para penggiat UKM dapat meningkatkan pengembangan usaha dan iklim investasinya dan tentu saja diharapkan akan dapat menigkatkan kesejahteraan masyarakat usaha kecil dan mikro.
melalui kegiatan sertipikasi hak atas tanah usaha kecil dan mikro dalam rangka pemberdayaan akses permodalan untuk penyediaan jaminan kredit ke lembaga keuangan bagi masyarakat penggiat UKM dengan harapan dapat dimanfaatkan jika suatu saat mereka membutuhkannya untuk dijadikan agunan guna mendapatkan tambahan modal usaha. Sehingga dengan program ini kedepan para penggiat UKM dapat meningkatkan pengembangan usaha dan iklim investasinya dan tentu saja diharapkan akan dapat menigkatkan kesejahteraan masyarakat usaha kecil dan mikro.
Sesuai dengan semboyan BPN RI "lihat kedepan dan lakukan sesuatu yang dibutuhkan, dipikirkan serta yang dirasakan rakyat", program ini merupakan salah satu wujud nyata keberpihakan BPN RI kepada rakyat khususnya masyarakat usaha kecil dan mikro dalam bhaktinya "tanah untuk kesejahteraan rakyat" dengan memberikan rasa nyaman berusaha.
Diharapkan juga melalui program pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan ini dapat meningkatkan kemampuan penyediaan jaminan kredit setelah kepada mereka diberikan peningkatan status legal hak atas tanah usaha kecil dan mikr, meningkatkan aksesibilitas untuk memperoleh kredit dan pembiayaan dari perbankan / koperasi, dan pada akhirnya dapat meningkatkan modal dan kesejahteraan UKM.
Tujuan dari program ini adalah memberikan kepastian hukum hak atas tanah usaha mikro dan kecil untuk meningkatkan akses permodalan, yaitu peningkatan kemampuan jaminan kredit / pembiayaan pada perbankan / koperasi dalam rangka pengembangan usaha.
Sedangkan yang menjadi sasaran program ini adalah Usaha Mikro dan Kecil (UKM), calon dan / atau debitur Bank / Koperasi yang membutuhkan tambahan plafon kredit / pembiayaan yang secara teknis dinyatakan layak (feasible), akan tetapi terkendala pada jaminan hak atas tanahnya belum bersertipikat.
Sedangkan yang menjadi sasaran program ini adalah Usaha Mikro dan Kecil (UKM), calon dan / atau debitur Bank / Koperasi yang membutuhkan tambahan plafon kredit / pembiayaan yang secara teknis dinyatakan layak (feasible), akan tetapi terkendala pada jaminan hak atas tanahnya belum bersertipikat.
Kegiatan Sertipikasi Hak Atas Tanah pada Program Pemberdayaan Usaha Kecil dan Mikro ini meliputi serangkaian kegiatan sosialisasi, identifikasi, seleksi, verifikasi subyek dan obyek UKM, dan proses pengurusan sertipikat hak atas tanah. Kegiatan Sosialisasi dilakukan oleh POKJA, identifikasi UKM oleh Dinas Perindagkop,UKM dan Pasar, verifikasi dan proses sertipikasi hak atas tanah dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Pada tahun anggaran 2011, Kantor Pertanahan Kota Pagaralam menyelenggarakan Program Pemberdayaan UKM melalui kegiatan sertipikasi hak atas tanah dengan target fisik 100 bidang tanah, yang mana seluruh pembiayaan berkaitan dengan sertipikasi hak atas tanah tersebut di bebankan pada Dipa BPN.
Artinya, peserta program terseleksi untuk proses pembuatan sertipikat hak atas tanahnya tidak akan dikenakan biaya apapun karena sudah dibebankan pada anggaran APBN Dipa BPN. Bagi peserta yang telah terpilih dan memenuhi persyaratan yuridis kepemilikan tanahnya dapat diperoses oleh Kantor Pertanahan Kota Pagaralam. Peserta program hanya diwajibkan membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) yang besarannya secara prinsip merupakan self servis, yaitu menghitung dan membayar sendiri ke Bank yang ditunjuk oleh pemerintah (untuk Kota Pagaralam ditunjuk Bank Sumsel).
Artinya, peserta program terseleksi untuk proses pembuatan sertipikat hak atas tanahnya tidak akan dikenakan biaya apapun karena sudah dibebankan pada anggaran APBN Dipa BPN. Bagi peserta yang telah terpilih dan memenuhi persyaratan yuridis kepemilikan tanahnya dapat diperoses oleh Kantor Pertanahan Kota Pagaralam. Peserta program hanya diwajibkan membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) yang besarannya secara prinsip merupakan self servis, yaitu menghitung dan membayar sendiri ke Bank yang ditunjuk oleh pemerintah (untuk Kota Pagaralam ditunjuk Bank Sumsel).
Siapa saja yang dapat menjadi peserta program ini dan apa saja kriteria dan persayaratannya..?
Peserta :
1. Usaha Mikro dan Kecil dan / atau Koperasi atau;
2. Calon dan / atau debitur perbankan/Koperasi yang memenuhi kelayakan usaha dari perbankan / Koperasi.
Kriteria dan Persayaratan :
1. Tanah yang di ajukan tidak dalam sengketa;
2. Tidak berstatus tanah warisan yang belum dibagi;
3. Tanah sudah dikuasai secara fisik oleh pelaku UKM;
4. Lokasi tanah berada di dalam wilayah Kota Pagaralam
5. Berdomisili di dalam wilayah Kota Pagaralam dibuktikan dengan KTP;
6. Memiliki bukti pemilikan tanah ( Alas Hak )
7. Bidang tanah yang dimohon tidak berada di atas Hak Pengelolaan;
8. Pernyataan kesediaan dan sanggup untuk membayar BPHTB;
9. Menunjukkan Letak, memasang tanda batas, dan menunjukkan batas-batas bidang tanah;
10. Luas Tanah Pertanian maksimum 2 Ha;
11. Luas Tanah Non Pertanian maksimum 2000 M2
12. Lolos Seleksi
0 Response to "PROGRAM SERTIFIKASI TANAH UKM"
Post a Comment