NAHKODA PEMIMPIN TERTINGGI DI KAPAL
NAKHODA - Nakhoda memiliki komando absolut di kapal dan memiliki kewenangan penuh atas semua aspek atas operasi kapal, baik di laut maupun di pelabuhan. Dalam hal terjadi situasi darurat,
Nakhoda ataupun perwira yang sedang bertugas harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi jiwa, property dan lingkungan, walupun hal itu tidak disebutkan dalam manual ini maupun peraturan perusahaan.
Nakhoda memiliki kewenangan yang dilindungi hukum atas seluruh personil di kapal.
TANGGUNG JAWAB NAKHODA
Nakhoda bertanggung jawab untuk kelayak laikan dan keselamatan, pengoperasian kapal secara efisien dan ekonomis, dan untuk keselamatan seluruh personil, muatan dan perlengkapan di atas kapal.
Nakhoda tidak diperbolehkan merubah tujuan pelayaran tanpa instruksi dai Perusahaan atau agen perusahaan kecuali dalam situasi darurat. Nakhoda tidak diperbolehkan meninggalkan kapal atau pelayaran tanpa alasan yang dibenarkan.
Nakhoda tidak diperbolehkan merubah tujuan pelayaran tanpa instruksi dai Perusahaan atau agen perusahaan kecuali dalam situasi darurat. Nakhoda tidak diperbolehkan meninggalkan kapal atau pelayaran tanpa alasan yang dibenarkan.
Nakhoda adalah wakil perusahaan, dan karena itu, keputusan dan tindakannya dapat mengikat perusahaan. Nakhoda harus paham benar tentang hal ini dan karenanya harus bertindak dan mengambil keputusan terbaik.
Nakhoda harus memastikan bahwa kapal dioperasikan sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku dan peraturan-peraturan yang membatasinya, manual ini, manual-manual perusahaan yang lain dan instruksi-instruksi serta kepatuhan akan petunjuk-petunjuk praktis pelaut yang baik (good seamanship)
Nakhoda merupakan personil yang bertanggung jawab atas Sistim Manajemen Keselamatan di Kapal, dan yang melakukan pengawasan, pelatihan dan memotivasi awak kapal.
Nakhoda harus memberikan perintah-perintah yang diperlukan secara jelas untuk melaksanakan kebijakan perusahaan dalam hal manajemen keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Nakhoda juga bertanggung jawab untuk meninjau ulang (review) prosedur-prosedur manajemen keselamatan dan perlindungan lingkungan di kapal. Jika ditemukan penyimpangan, Nakhoda harus segera memberitahu Kepala Divisi Armada agar dapat diambil tindakan segera untuk mengatasinya.
Nakhoda juga bertanggung jawab untuk peduli terhadap setiap kerusakan yang ditemukan pada struktur kapal, permesinan, perlengkapan dan hal-hal yang berhubungan yang mungkin mempengaruhi pengoperasian kapal secara aman atau yang mungkin menyebabkan resiko terjadinya polusi.
Bila diperlukan, Nakhoda dapat meminta Perusahaan untuk mengirim asisten , baik dari staf teknik perusahaan maupun kontraktor luar untuk memastikan kerusakan tersebut sudah diperbaiki.
Nakhoda bertanggung jawab untuk, dan harus memberikan perhatian penuh terhadap pengoperasian kapal secara ekonomis. Ia harus memastikan bahwa provision, store kapal, spare part dan perlengkapan tidak digunakan dengan boros dan tidak ada inventaris yang berlebih-lebihan di kapal.
Nakhoda harus berupaya untuk menekan biaya seminimal mungkin di kapalnya.
Nakhoda bertanggung jawab atas pengiriman dan penerimaan secara akurat serta tepat waktu seluruh korespondensi, catatan-catatan, log dan dokumentasi yang disyaratkan oleh Perusahaan, lembaga berwenang, port authorities, atau wakil-wakil pemerintah yang berkaitan dengan undang-undang perkapal.
PENDELEGASIAN TANGGUNG JAWAB NAKHODA
Nakhoda dapat mendelegasikan setiap tanggung jawabnya dalam Sistim Manajemen Keselamatan di Kapal, bilamana cocok, kepada anggota penggati di kapal, seperti Mualim I, KKM, atau Perwira Radio, kecuali tanggung jawab berikut ini ;
1. Navigasi kapal;
2. Perhatian dan pengendalian seluruh dokumen manajemen;
3. Koreksi setiap penyimpangan dalam Sistim Manajemen Kapal dan pelaporan setiap penyimpangan ke Survey Vessel Manager;
4. Penegasan layak tidaknya kapal untuk menerima kewajiban-kewajiban kontrak;
5. Pemenuhan persyaratan bisnis yang urgen dan khusus;
6. Memastikan bahwa tidak ada operasi kapal yang menyalahi peraturan perlindungan lingkungan;
7. Kesehatan dan Keselamatan (termasuk kebersihan) di atas kapal;
8. Ketua dari ;
(a) Komite Manajemen Kapal, dan;
(b) Komite Manajemen Keselamatan Kapal.
KETIDAKHADIRAN NAKHODA
Mualim I menggantikan posisi Nakhoda bilamana Nakhoda berhalangan. Mualim I memiliki wewenang penuh untuk mengeluarkan perintah atau instruksi-instruksi yang biasa digunakan oleh Nakhoda. Perwira yang bertugas akan mempertanggung jawabkan seluruh tindakannya kepada Nakhoda dan Perusahaan.
Dalam hal ketiadaan Nakhoda dan Mualim I, perwira deck paling senior di kapal menerima tanggung jawab Nakhoda, dan bertindak sebagai perwira yang bertugas.
KEHADIRAN NAKHODA DI ANJUNGAN
Walaupun Nakhoda bertanggung jawab atas pengoperasian dan navigasi kapal secara aman setiap waktu, harus disadari bahawa kondisi tersebut mungkin menimbulkan kelelahan karena jam kerja yang panjang khususnya di anjungan, yang menyebabkan penurunan kewaspadaan dan efisiensi Nakhoda.
Oleh karena itu, Nakhoda harus berupaya membuat recana akitivitasnya dalam kaitannya dengan beban kerja yang diterimanya dan waktu-waktu yang memerlukan prioritas tinggi, dan harus, bilamana sesuai, mendelegasikan beberapa tanggung jawabnya kepada Mualim I agar dapat beristirahat dengan cukup.
Oleh karena itu, Nakhoda harus berupaya membuat recana akitivitasnya dalam kaitannya dengan beban kerja yang diterimanya dan waktu-waktu yang memerlukan prioritas tinggi, dan harus, bilamana sesuai, mendelegasikan beberapa tanggung jawabnya kepada Mualim I agar dapat beristirahat dengan cukup.
Nakhoda harus berada di anjungan dalam hal berikut ini :
1. Bilamana diminta oleh perwira jaga;
2. Saat berlayar dengan pandangan terbatas;
3. Memasuki dan meninggalkan pelabuhan, docking atau undocking, pergerakan kapal,
atau saat kapal dipandu;
4. Bilamana berlayar di perairan sempit, dan bila kapal memasuki rute jalur terbatas;
5. Bilamana kapal diperkirakan akan melewati beting, batu karang atau hal-hal yang
dapat menimbulkan bahaya dalam pelayaran;
6. Bilamana akan melakukan pendaratan;
7. Bilamana memasuki perairan ramai;
8. Selama kondisi cuaca buruk, dan kondisi-kondisi yang dipertimbangkan potensial
membahayakan keselamatan kapal, personel, dan barang;
9. Bilamana perlengkapan propulsi atau navigasi mengalami gagal fungsi atau
diperkirakan tidak layak operasi.
TUGAS NAKHODA
Nakhoda harus selalu berkomunikasi dengan Perusahaan, carterer dan agen di pelabuhan dan melaksanakan instruksi-instruksi yang diberikan kepadanya agar supaya pelayarannya dapat dikembangkan dengan memuaskan.
Nakhoda harus memberitahu Perusahaaan bilamana ia merasa bahwa setiap prosedur operasional dapat dikembangkan dan harus memberikan dorongan kepada seluruh personil untuk memberikan pendapat/komentarnya dan menyampaikan sarannya untuk pengembangan operasi-operasi atau kondisi-kondisi.
Nakhoda harus secara penuh peduli terhadap status terbaru seluruh aspek kondisi lambung kapal, permesinan dan perlengkapan kapal disamping moral dan performance awak kapal di laut, di pelabuhan, atau selama periode perbaikan.
Hal ini merupakan sangat penting agar supaya efisiensi operasional kapal dapat dijaga tetap optimal.
Hal ini merupakan sangat penting agar supaya efisiensi operasional kapal dapat dijaga tetap optimal.
Nakhoda harus mengambil langkah-langkah untuk meralat setiap kekurangan yang ditemukan dan melaporkan setiap kerusakan yang tidak dapat ditangani kepada Perusahaan.
Nakhoda harus menjaga seluruh sertifikat kapal tetap up to date dan mengamati peraturan dan aturan nasional dan internasional. Bilamana kapal kapalnya di pelabuhan, ia harus memastikan bahwa peraturan local telah dipenuhi.
Nakhoda harus mengambil langkah apapun yang diperlukan untuk mencegah penalty akibat pelanggaran hukum nasional ataupun internasional.
Nakhoda harus mengambil langkah apapun yang diperlukan untuk mencegah penalty akibat pelanggaran hukum nasional ataupun internasional.
Dalam hal terjadi insiden besar seperti tabrakan, kapal kandas, kebakaran atau ledakan, kerusakan muatan atau polusi minyak, Nakhoda harus mengeikuti prosedur keadaan darurat yang terkait dengan kejadian tersebut dan mengambil tindakan segera untuk memperbaiki atau meminimalkan keruskan.
Nakhoda harus membuat dan menjaga hubungan dengan pihak berwenang setempat atau Coastal State yang sesuai dan dengan Perusahaan serta agen Perusahaan untuk memperoleh dukungan dan perintah-perintah yang diperlukan. Setelah itu, Nakhoda harus mengadakan penyelidikan dan memberikan laporan lengkap ke Perusahaan.
Nakhoda harus membuat dan menjaga hubungan dengan pihak berwenang setempat atau Coastal State yang sesuai dan dengan Perusahaan serta agen Perusahaan untuk memperoleh dukungan dan perintah-perintah yang diperlukan. Setelah itu, Nakhoda harus mengadakan penyelidikan dan memberikan laporan lengkap ke Perusahaan.
PERSIAPAN BERLAYAR
Sebelum berlayar, Nakhoda harus :
1. Memastikan bahwa kapalnya laik laut dari seluruh aspek, dan memiliki persedian
spare part, provision, bunker dan air, dalam jumlah yang memadai termasuk
allowances untuk keselamatan selama pelayarannya;
2. Memberikan pertimbangan untuk cargo stowage, kondisi trim dan stabilita termasuk
kondisi ballas dan draft;
3. Memastikan bahwa terdapat peta-peta terbaru dan telah dikoreksi, publikasi nautika
dan navigasi di kapal untuk kelengkapan berlayar;
4. Memberi petunjuk kepada kepala departemen di kapal sesegera mungkin untuk
mengadakan persiapan yang diperlukan agar departemennya siap dalam segala hal
untuk berlayar dalam waktu yang tepat.
NAVIGASI
Nakhoda bertanggung jawab agar kapalnya berlayar secara aman. Ini berarti, kapal harus dinavigasi sesuai dengan prinsip-prinsip pelaut yang baik, dalam hal ini diuraikan dalam Manual ini dan sebagaimana disyaratkan oleh hukum.
Rekomendasi IMO sebagai prinsip dasar dan petunjuk operasional yang berkaitan dengan navigational watchkeeping dan Petunjuk Prosedur Anjungan Perusahaan harus diikuti. Konvensi STCW 1978, Chapter 2 perlu diperhatikan pula.
Nakhoda disyaratkan untuk menjaga kecakapannya dalam hal navigasi yang secara normal
didelegasikan.
Nakhoda harus membuat kepastian bahwa perwira jaga familiar dengan Peraturan Alur (Rule of the Road) dan mengharuskan kapalnya dinavigasi sesuai dengan aturan.
TRAINING
Nakhoda harus memastikan bahwa perwira anjungan mendapat pelatihan dengan baik untuk melaksanakan tugas-tugasnya dan dapat menggunakan seluruh peralatan navigasi dengan baik pula. Mereka harus dipastikan bahwa mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Bilamana kapal berlayar dalam keadaan khusus, Nakhoda mengizinkan perwira deck, khususnya Mualim I untuk melaksanakan olah gerak kapal untuk meningaktkan kemampuan periwra deck dan menambah kepercayaan diri mereka.
Nakhoda harus memperhatiikan dari jarak dekat setiap waktu untuk memberikan petunjuk, untuk memantau setiap olah gerak dan serta merta mengendalikannya bila diperlukan.
Nakhoda harus memperhatiikan dari jarak dekat setiap waktu untuk memberikan petunjuk, untuk memantau setiap olah gerak dan serta merta mengendalikannya bila diperlukan.
KESEHATAN,KESELAMATAN, KEBERSIHAN DAN HAL-HAL KESEJAHTERAAN
Nakhoda harus memantau dari dekat hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan awak kapal dan harus sesuai dengan kewajiban dan peraturan Perusahaan serta standard-standard, menggunakan pertimbangan yang baik sesuai dengan petunjuk praktis kepelautan.
Nakhoda harus memastikan bahwa setiap awak kapal yang menderita sakit atau cidera menerima perawatan medis yang memadai. Dalam kejadian dimana ada awak kapal meninggal dunia, Nakhoda harus mengatur pemulangan jenazah dan jika memang tidak memungkinkan, dan diperlukan, mengatur pemakamannya di laut.
Nakhoda juga harus memastikan bahwa kapalnya selalu dalam keadaan bersih, dan kondisi
sanitary setiap saat sesuai dengan standard perusahaan , aturan dan peraturan yang
berlaku.
INSPEKSI
Nakhoda harus mengadakan inspeksi harian di kapal. Inspeksi ini harus dijadwalkan sedemikian hingga saloon perwira, mess rom, dan dapur dikunjungi setiap hari. Ruang simpan/gudang, kompartemen pendingin, ruang cuci dan toilet diinspeksi 2 (dua) kali setiap minggu; dan tempat tidur setiap minggu.
Sedikitnya, sekali seminggu, Nakhoda disertai kepala department di kapal, melakukan inspeksi menyeluruh di atas kapal. Hasil dari inspeksi ditulis dalam log book perwira (official log book)
PENANGANAN BARANG,BALLAST, DAN TANK CLEANING
Nakhoda bertanggung jawab menyeluruh atas keselamatan dan ketepatan kegiatan muatan
barang, pembongkaran dan stowage, penanganan ballast, pembersihan dan pembebas gasan tangki.
Nakhoda harus memberitahu Kantor Pusat Perusahaan setiap kondisi yang mempengaruhi kemampuan kapal memuat barang, pembongkaran, segregate, atau membawa barang secara aman sesuai dengan kapalnya.
4.2.12. PENGGANTIAN NAKHODA
Sebelum menerima komando kapal, Nakhoda pengganti, dalam hubungannya dengan Nakhoda yang diganti atau perwira yang bertugas bilamana memungkinkan,
melakukan penilaian terhadap dokumentasi kapal, surat-surat dinas dan sertifikat-sertifikat. Ia harus juga memastikan karakteristik kapal dan khususnya karakteristik olah gerak kapal.
melakukan penilaian terhadap dokumentasi kapal, surat-surat dinas dan sertifikat-sertifikat. Ia harus juga memastikan karakteristik kapal dan khususnya karakteristik olah gerak kapal.
Nakhoda yang baru juga harus menetapkan kondisi kapal dan perbaikan di semua departement bersama dengan perbaikan yang tertunda apakah perbaikan tersebut termasuk running repair atau dijadwalkan pada saat pengedokan atau pada periode laid up.
Nakhoda yang baru harus memperhatikan hal-hal siginifikan yang berkaitan dengan personil kapal dan hal-hal lain yang dipertlukan untuk operasi kapal secara aman dan efisien.
Setiap Bill of Ladding terkini, Charter Parties dan atau surat-surat dinas yang berhubungan
dengan kapal saat ini atau perdagangan yang akan datang harus dievaluasi oleh Nakhoda
yang baru.
Adalah tugas dari Nakhoda yang digantikan (atau perwira dek yang diberi tanggung jawab) untuk memberitahu Nakhoda yang baru setiap informasi yang membantunya mengoperasikan kapal secara aman, efisien dan ekonomis.
Bila waktunya memungkinkan, Nakhoda yang baru dan yang digantikan melakukan inspeksi
menyeluruh di kapal. Bila tidak memungkinkan, Nakhoda yang digantikan menyiapkan memorandum tertulis hal-hal siginifikan mengenai operasional kapal kepada Nakhoda yang baru.
Untuk membantu Nakhoda melakukan penggantian secara tepat, Checklist Perusahaan digunakan sebagai petunjuk. Pada saat selesei serah terima, checklist, disetujui dan ditanda tangani oleh kedua Nakhoda, laporannya dikirim ke Kantor Pusat Perusahaan.
0 Response to "NAHKODA PEMIMPIN TERTINGGI DI KAPAL "
Post a Comment