-->

Kriteria PNS yang akan dirumahkan

Menteri pemberdayaan aparatur negara akan merumahkan sejuta pegawai negeri sipil atau yang sekarang di sebut aparatur sipil negara ( ASN ).
Pernyataan ini menurut dia dikarenakan beban negara terlalu besar untuk membiayai gaji pegawai negeri sipil. Jumlah PNS yang ada di indonesia menurut dia kurang ideal. Dari jumlah 4,5 juta PNS yang ada, idealnya cuma 3,5 juta. Maka untuk menjadikan ideal harus ada pengurangan sejuta PNS.
Wacana tersebut bukanlah sekedar ucapan karena undang undang mengenai ASN sudah disyahkan fan tinggal menunggu peraturan turunan nya berupa peraturan pemetintah ( pp ). Wacana ini juga sudah dibicarakan dengan anggota DPR RI. Menteri pan saat ini juga sedang melakukan kajian tentang wacana tersebut. Bila ada pegawai negeri yang memenuhi kriteria ini maka siap siap untuk mencari pekerjaan lain. Diantara kreterianya adalah :
1. Tidak masuk jam kerja selama 46 hari dalam setahun.
2. Terlibat praktek KKN.
3. Tidak sesuai dengan keahlian.
4. Tidak berlompeten.
5. Kredebilitas rendah
6. Manfaat untuk negara kurang.
Kebijakan ini menurut dia akan direalisasikan pada tahun 2017. Atas kebijakan tersebut menteri yuddy mendapatkan protes dari beberapa kalangan termasuk dari gerindra selaku partai oposisi.  Menurut partai gerindra kebijakan itu cuma pencitraan dan tidak logis. Kalau misalnya dengan alasan pembebanan anggaran negara cukup di morotariumkan saja penerimaan CPNS. padahal dalam beberapa tahun kemarin aturan pensiun malah di tambah 2 tahun.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kriteria PNS yang akan dirumahkan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel