-->

#MALAYSIA DAN SINGAPURA PEMBAKAR HUTAN JUGA

MALAYSIA DAN SINGAPURA PEMBAKAR HUTAN JUGA - Kapolri tidak merinci perusahaan mana saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan. Dia hanya mengatakan, perusahaan yang telah menjadi tersangka ada perusahaan lokal dan ada perusahaan asing. "Dari Malaysia, ada dari China. Singapura masih dalam penyelidikan," ujarnya menambahkan.

Para tersangka pembakaran hutan dan lahan tersebut akan dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

TINDAK TEGAS PERUSAHAAN - PERUSAHAAN PERUSAK HUTAN INDONESIA.jangan sampai bantuan yang diberikan malaysia dan singapura sebagai tukar guling dengan para cukong perusak hutan. maju terus pak kapolri

MALAYSIA DAN SINGAPURA PEMBAKAR HUTAN JUGA - 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "#MALAYSIA DAN SINGAPURA PEMBAKAR HUTAN JUGA"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel