KONSEP NEGARA
KONSEP - NEGARA - Setiap negara harus mempunyai sebuah konsep dan arah yang jelas, dimana tujuan dari pembentukan suatui negara adalah sama sama hidup sejahtera rakyatnya. Maka dari Itu sebelum Kita bicarakan tentang Konsep Negara terlebih dahulu Kita mengetahui tentang Definisi Negara atau arti sebuah negara.
KONSEP NEGARA
pancasila |
- menurut Roger H Soltau definisi Negara adalah
Thе state іѕ аn agency оr authority managing оr controlling these (common) affairs оn behalf оf аnd іn thе name оf community)
- menurut Harold J.Laski definisi Negara adalah
Pengertian Negara Merupakan suatu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yg bersifat memaksa & yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian masyarakat
- Menurut Max Weber definisi Negara adalah
Thе state іѕ а human society thаt (succesfully) claims thе monopoly оf thе legitimate use оf physical force within а given territory
- Menurut Robert Mc. Iver definisi Negara adalah
Negara Merupakan suatu asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat di suatu wilayah dengan berdasarkan sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
DEFINISI UMUM SUATU NEGARA
Ada banyak definisi tentang Negara antara lain:
Negara Merupakan suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat, yang berhasil menuntut dari warganegaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan yang monopolistis dan syah
Negara Merupakan suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengikuti adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut
Negara Merupakan suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa demi ketertiban social.
Masyarakat ini berada dalam suatu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya
UNSUR PEMBENTUK SUATU NEGARA
Unsur Negara dapat dibedakan dalam 2 sifat:
Unsur yangbersifat konstitutif ( dari bahasa Perancis ”constituer” yang berarti membentuk) yaitu unsur pembentuk negara yaitu: rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat) – de facto.
Unsur yang bersifat deklaratif : konstitusi, tujuan negara, pengakuan negara lain dsb – de yure.
Dengan demikian unsur negara meliputi:
1. Wilayah
Darat, laut, udara
2. Rakyat/penduduk Adalah Sekumpulan orang yang telah sadar bernegara dan menempati wilayah tertentu
3. Pemerintah adalah Badan yang berfungsi dan mengurus negara
4. Kedaulatan
a. Wewenang/kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan berbagai cara (internal souvereignity
5. Pengakuan internasional (deklaratif) Diakui oleh negara lain baik de facto maupun de yure (External souvereignity)-Unsur sekunder
SIFAT DAN CIRI NEGARA
1. Memaksa
Agar peraturan perundang-undangan ditaati (tertib)
Memakai kekerasan fisik secara legal
2. Monopoli
Menetapkan tujuan bersama masyarakat
Suatu aliran yang bertentangan dengan tujuan bersama dilarang.
3.Mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua
Mencegah dan melakukan pembiaran kepada seseorang/kelompok berada di luar ruang lingkup aktivitas negara.
TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
TUJUAN NEGARA
'
1. ROGER H. SOLTAU
Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
2. HAROLD J LASKI
Menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai/terkabulnya keinginan mereka secara maksimal
3. PEMBUKAAN UUD 1945
Mewujudkan Negara Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
FUNGSI NEGARA
Melaksanakan penertiban (law аnd order)
• Capai tujuan bersama
• Cegah konflik
• Stabilisator
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
• Negara sejak abad ke 20
Pertahanan
• Menhadapi invasi negara lain
Menegakkan keadilan
• Melalui badan peradilan
Dalam Pembukaan UUD 1945 fungsi Negara dimuat dalam Alinea IV:
a. Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
TEORI TERJADINYA NEGARA
Teori kenyataan
Kenyataan kehidupan masyarakat berkembang dan setelah syarat tertentu terpenuhi, timbullah Negara.
Teori Ketuhanan
Negara terjadi karena kehendak Tuhan YME
Teori Perjanjian atau teori volunte general
Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau dan Thomas Hobbes. Menurut teori ini Negara terjadi karena masyarakat mengadakan kesepakatan/ perjanjian/kontrak untuk membentuk Negara guna menjaga dan melindungi kepentingan individu mereka. Negara diserahi wewenag untuk mengatur ketertiban dan keamanan.
Teori Penaklukan
Kelompok menaklukan kelompok lain (pemberontakan, revolusi, peleburan)
Teori Kekuatan
Kelompok kuat menaklukan – membuat hukum
Teori garis keturunan
Perkembangan keluarga menjadi besar - negara
Teori Organis
Negara dianalogikan sebagai manusia (Pem adalah Tulang, UU adalah Syaraf, Kep.Neg adalah Kepala, Masyarakat adalahDaging)
Negara juga mengalami siklus kehidupan yaitu: lahir, tumbuh, mati
Teori Alamiah (Hegel)
Negara terjadi sebagai hasil perkembangan akal budi, manuia semakin beradab. Oleh karena itu manusia sebagai warganegara yang beradab secara moral tunduk kepada Negara.
Teori Filosofis
Negara terjadi karena adanya renungan filosofis bahwa memang selayaknya negara itu ada.
Teori Historis/teori evolusi\
Negara/lembaga negara tumbuh secara evolusioner, tidak dengan sengaja.
Negara terjadi secara sosiologis dari keluarga menjadi masyarakat dan akhirnya menjadi Negara.
Proses terbentuknya negara di zaman moderen
Dalam realitanya negara terbentuk karena peleburan (fusi), pemisahan, penaklukan dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
Terbentuknya negara Indonesia.
a. Keyakinan filsafati bangsa Indonesia menyatakan banhwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa.(Alinea I)
b. Bangsa Indonesia berjuang dengan segala pengorbanan dan tanpa mengenal menyerah dalam jangka waktu yang lama untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, berdaukat, bersatu adil dan makmur (Alinea II Pembukaan UUD 1945)
c. Perjuangan itu mendapat rakhmat Allah Yang Maha Esa.(Alinea III)
d. Bangsa Indonesia membentuk NKRI melalui Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945
PROSES MENEGARA BANGSA INDONESIA
1.Awal abad 20 tumbuh kesadaran bangsa Indonesia (pluralistis multidimensional) untuk bersatu membentuk “nation” Indonesia [ Boedi Oetomo]
2. 28 oktober 1928 melalui sumpah pemuda, bangsa Indonesia mengikrarkan diri sebagai satu kesatuan bangsa tanpa menghilangkan keanekaragamannya, yang memiliki budaya nasional yang antara lain dinyatakan dalam bahasa kesatuan yaitu “bahasa Indonesia”
3.Teori umum: setiap bangsa atas kesadarannya berhak menentukan nasib sendiri untuk merdeka dan bernegara
PROSES MENEGARA BANGSA INDONESIA DITINJAU DARI PEMBUKAAN UUD 1945
A. Alinea Pertama UUD 1945 Menjelaskan:
Terjadinya Negara Republik Indonesia atas dasar kesadaran bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan hrus dihapuskan karena bertentangan dengan perikeadilan dan perikemanusiaan\
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak boleh ada eksploitasi antar sesama manusia, harus berperikemanusiaan dan berperikeadilan.
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, namun perbedaan ideologi menimbulkan perbedaan konsep bernegara, karena itu perlu difahami pemikiran filosofis makna kemerdekaan sesuai ideologi Bangsa Indonesia (freedom аnd independent)
B. Alinea Kedua Pembukaan Uud 1945
Terjadinya NKRI adalah kehendak seluruh bangsa bukan kehendak dari satu golongan tertentu saja Terjadinya Negara Indonesia melalui perjuangan panjang yang semuanya berperan dalam membentuk nilai dasar tentang negara yang dicita-citakan.
Proklamasi kemerdekaan telah mengantar Bangsa Indonesia ke depan gerbang kemerdekaan dengan terbentuknya NKRI yang telah memiliki wilayah, pemerintahan dan bangsa, namun tujuan perjuangan yang sebenarnya masih terus harus diperjuangkan yaitu : Negara Indonesia Yang Merdeka, Berdaulat, Bersatu, Adil Dan Makmur
C. Alinea Ketiga Pembukaan Uud 1945
1. Menunjukkan religiusitas Bangsa Indonesia yaitu keimanan dan ketakwaan Bangsa Indonesia kepada Tuhan YME.
2. Unsur ini dijabarkan dalam pokok pikiran keempat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan: “negara RI berdasarkan Ketuhanan YME dan pelaksanaannya didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab”
3. UUD mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memelihara budi pekerti yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
D. Alinea Keempat Pembukaan Uud 1945
1. Menjelaskan bahwa pemerintahan negara yang dibentuk Bangsa Indonesia adalah pemerintahan yang demokratis
2. Dasar negara Pancasila
TEORI MODEREN
1.Setiap bangsa menuntut suatu wilayah sebagai wilayah negaranya
2.Setiap pemerintahan (negara) menuntut hanya bangsa tertentu saja yang menjadi warganegaranya.
3. Suatu negara harus diproklamirkan agar memperoleh pengakuan internasional
DE JURE UUD 1945 DISAHKAN TANGGAL 18 AGUSTU 1945
DE FACTO NKRI SUDAH LAHIR SEJAK 17 AGUSTUS 1945
BANGSA
PENGERTIAN:
Konsep bangsa (nation) memiliki dua (2) pengertian yaitu bangsa dalam arti sosiologis antropologis dan bangsa dalam arti politis (Badri Yatim, 1999), Dalam istilah lain cultural unity dan political unity (AT Soegito, 2004)
1.Bangsa dalam pengertian arti sosiologis antropologis (cultural unity) adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat. Jadi mereka menjadi satu bangsa karena disatukan oleh kesamaan ras, budaya, keyakinan, bahasa , keturunan dan sebagainya. Contoh ; bangsa Kasmir, bangsa Yahudi, bangsa Kurdi, bangsa Jawa, bangsa Batak,
2.Bangsa dalam pengertian politik (political unity) adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara. Contoh; bangsa Indonesia, bangsa India, bangsa Jerman
TEORI PERTUMBUHAN BANGSA
Ernest Renan (1823 – 1892), menyatakan bahwa bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak untuk bersatu sehingga merasa dirinya satu, “le desire d’etre ensemble”. Faktor utama yang membentuk suatu bangsa adalah kehendak untuk bersatu membentuk bangsa.
Otto Bauer (1881 – 1934 ) mengartikan bahwa bangsa adalah “Eine nation ist eine aus schikalgemeinschaft erwachene characterhemeinschaft”. Otto Bauer menitikberatkan pengertian bangsa dari sudut karakter atau perangai sekelompok manusia yang menjadi jati dirinya. Karakter ini tercermin dalam sikap dan prilaku warga-bangsa, dan menjadi cirri khas suatu bangsa yang membedakannya dengan bangsa lain. Karakter terbentuk berdasarkan pengalaman sejarah budaya bangsa yang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh-kembangnya bangsa ybs.
Teori geopolitik. Menurut teori ini factor geografilah yang merupakan factor utama pembentuk bangsa. Dunia terdiri dari wilayah-wilayah yang terpisah oleh samudra yang luas, gunung yang tinggi, padang pasir dsb, yang memisahkan penduduk yang tinggal di satu di wilayah dengan penduduk yang tinggal di wilayah lain, sehingga terbentuklah suatu kesatuan yang kemudian membentuk bangsa.
PROSES PEMBENTUKAN NEGARA BANGSA
Dikenal adanya dua proses pembentukan bangsa – negara yaitu model ortodoks dan model mutakhir. (R Surbakti 1999).
1. Model ortodoks bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu untuk kemudian bangsa itu membentuk satu negara
2.Model mutakhir berawal dari adanya negara terlebih dahulu, yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras
Model ortodoks menghasilkan bangsa negara yang relatif homogen. Contoh Israel. Model mutakhir menghasilkan bangsa negara yang relatif heterogen Contoh INDONESIA
WARGA NEGARA
• Warga negara: warga suatu negara yang ditetapkan undang-undang
• Kewarganegaraan: hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antara negara dengan warga negara yang mengakibatkan adanya hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.
• Pewarganegaraan: tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan
ASAS KEWARGANEGARAAN:
Asas perkawinan
Asas persamaan hukum
Asas ini menekankan bahwa suami istri hendaknya tunduk pada hukum yang sama, karena itu suami istri tidak boleh memiliki kewraganegaraan yang berbeda, salah satu dari mereka hendaknya menyesuaikan diri dengan kewarganegaraan istri/suami.
Asas persamaan derajat
Asas ini menekankan bahwa suami dan istri memiliki derajat yang sama, karena itu mereka juga memiliki hak yang sama dalam menentukan kewarganegaraan mereka. Mereka berhak untuk memiliki kewrganegaraannya masing-masing.
Asas kelahiran
Ius sanguinis ( law оf thе blood)
Asas ini menekankan bahwa kewaeganegaraan seseorang ditentukan berdasar garis keturunan.
Ius soli (law оf thе soil)
Asas ini menekankan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar tempat/Negara dimana ia dilahirkan.
WARGANEGARA INDONESIA:
• Yang menjadi warganegara Indonesia adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa asing yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara
• Kewarganegaraan Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang berdasarkan UU kewarganegaraan
ASAS KEWARGANEGARAAN INDONESIA:
Ius sanguinis
Ayah dan ibu warganegara Indonesia
Ayah warganegara Indonesia, ibu asing
Ibu warganegara Indonesia, ayah asing
Ibu warganegara Indonesia, ayah tak punya kewarganegaraan
Anak dari ibu Indonesia diluar perkawinan yang sah.
Anak ibu WNA, diakui ayah Indonesia sebelum umur 18 th
Ius soli secara terbatas
Lahir di Indonesia tidak jelas status kewarganegaraan ortu.
Lahir di Indonesia, ortunya tidak diketahui
Lahir di Indonesia ortu tidak punya kewarganegaraan
Asas kewrganegaraan tunggal
Asas kewarganegaraan ganda terbatas
Anak lahir di luar Indonesia, dari ortu Indonesia, negara tempat kelahiran memberi kewarganegaraan anak tsb
Anak WNI, diluar perkawinan syah, belum 18th,belum kawin diakui ayahnya yang berwarganegara asing
Anak WNI, belum 5th, diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA.
Hanya sampai 18th/sudah kawin.
KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan adalah hubungan antara warganegara dengan Negara sehingga timbul hak dan kewajiban pada kedua belah pihak.
Hubungan antara warganegara dengan Negara dapat bersifat:
Emosional
Hubungan ini berbentuk nilai yang tumbuh dalam masyarakat:
Bangga terhadap negara.
Cinta terhadap negara.
Rela berkorban bagi negara.
Formal.
Hubungan ini memerlukan memerlukan pengetahuan antara lain:
Ilmu politik
Ketatanegaraan
Sejarah perjuangan bangsa
Pendidikan kewarganegaraan.
Fungsional
Hubungan ini menggambarkan peran dan fungsi warganegara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, serta partisipasi mereka dalam bidang kehidupan politik, ekonomi, sos
0 Response to "KONSEP NEGARA"
Post a Comment