TNI dan Pilkada DKI
TNI Dan Pilkada DKI - Disaat ini peranan TNI secara hukum dilarang untuk terlibat politik praktis itu sudah sesuai dengan amanat undang undang no 34 tahun 2004 pasal 39 ayat 2. Dan netralitas TNI juga pernah di sampaikan panglima TNI jendral Gatot nurmantyo. Tetapi dalam hal ini peranan TNI dalam sebuah negara melalui operasi non perang perlu di lakukan Seperti yang pernah di sampaikan panglima TNI bahwa perang saat ini adalah perang proxy dan ekonomi dan untuk melindungi tersebut maka TNI dibharapkan hadir untuk menjaga NKRI dari pengaruh luar apalagi dari penaruh china dan PKI.
Dalam Pilkada DKI, institusi yang Nasib dipercaya untuk menjaga kedamaian dan keterangan pilkada masih di pundak TNI. Masih ingat dengan kasus iwan bopeng yang dengan terang teranhan menghina TNI di suatu TPS dan itu adalah salah satu bukti dimana TNI harus hadir di Pilkada DKI agar tak muncul iwan iwan bopeng selanjutnya.
Belum lagi tertangkapnya foto dimana kpud menghadiri rapat tertutup salah satu calon pemilukada setidaknya akan memberi nuansa panas di pemilukada ski jakarta. Mutlak kehadiran TNI diharapkan.
Indikasi indikasi kecurangan di mulainya banyak warga bermata sipit yang ambil bagian di pencoblosan putaran pertama adalah salah satu bencana besar bagi indonesia. Karena politik yang Seperti itu yang akan meruntuhkan marwah dari demokrasi itu sendiri.
Percayakan keamanan Pemilukada DKI jakarta pada TNI, bersama rakyat TNI jaya.
0 Response to "TNI dan Pilkada DKI"
Post a Comment