Ahok, perjanjian preman dengan pengusaha
Kasus reklamasi pantai memang sedang ramai ramainya. Awal dari dugaan adanya permasahan adalah perdebatan antara Ahok dan nelayan. Disaat itu nelayan mendapatkan dukungan penuh dari susi pudjiastuti selaku menteri di kementerian kelautan dan perikanan. Ahok sebelumnya pernah melakukan perjanjian dengan 4 pengembang.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Vera kembali mempertegas kesaksian dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov DKI Jakarta Tuty Kusumawati.
Yakni Vera mempertegas bahwa pungutan tambahan kontribusi terhadap Agung Podomoro Land selaku pengembang proyek reklamasi teluk Jakarta tidak punya payung hukum.
Hal itu terungkap saat Jaksa KPK Ali Fikri menanyakan, apakah Vera mengetahui adanya kewajiban pengembang berupa tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang dipenuhi di awal. Dia mengaku mengetahui adanya tambahan kontribusi tersebut.
"Tahu, sebagian besar dalam bentuk pembangunan rumah susun," kata Vera sewaktu menjawab pertanyaan jaksa KPK, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Vera mengamini, salah satu pengembang yang memberikan tambahan kontribusi di muka adalah PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land. Hal ini juga pernah diakui oleh Ahok.
Mendapat jawaban itu, jaksa KPK langsung menanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Ahok selaku Gubernur memungut duit tambahan kontribusi. Sebab, aturan tersebut masih dalam Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP), yang masih dalam tahap pembahasan.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta Saefullah mengakui bahwa aturan soal kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pihak pengembang reklamasi belum memiliki dasar hukum.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta Saefullah mengakui bahwa aturan soal kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pihak pengembang reklamasi belum memiliki dasar hukum.
Hal tersebut diungkapkan Saefullah saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Saefullah ditanya Jaksa KPK Haeruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/6).
"Dasar hukumnya untuk tambahan kontribusi?" tanya Jaksa Haeruddin. "Tidak ada," jawab Saefullah tegas.
0 Response to "Ahok, perjanjian preman dengan pengusaha"
Post a Comment