#MALAYSIA DAN SINGAPURA PEMBAKAR HUTAN JUGA
MALAYSIA DAN SINGAPURA PEMBAKAR HUTAN JUGA - Kapolri tidak merinci perusahaan mana saja yang
telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan. Dia hanya
mengatakan, perusahaan yang telah menjadi tersangka ada perusahaan lokal
dan ada perusahaan asing. "Dari Malaysia, ada dari China. Singapura
masih dalam penyelidikan," ujarnya menambahkan.
Para tersangka pembakaran hutan dan lahan tersebut akan dijerat
dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pelestarian
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 10
tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
TINDAK TEGAS PERUSAHAAN - PERUSAHAAN PERUSAK HUTAN INDONESIA.jangan sampai bantuan yang diberikan malaysia dan singapura sebagai tukar guling dengan para cukong perusak hutan. maju terus pak kapolri
MALAYSIA DAN SINGAPURA PEMBAKAR HUTAN JUGA -
0 Response to "#MALAYSIA DAN SINGAPURA PEMBAKAR HUTAN JUGA"
Post a Comment